Jumat, 14 Mei 2010

Hukum dan peraturan internet di Indonesia

Internet sebagai media informasi tidaklah terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki aturan “baku” yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif. Sebagai sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah sarana yang tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita tidak pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar aturan .

Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.

Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).

Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.

Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .

Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

[http://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/]

Minggu, 09 Mei 2010

NASA, General Motors, Hadirkan Robot Astronot

Badan Antariksa Amerika Serikat, NASA, akan mendapatkan awak baru di luar angkasa. Astronot baru NASA ini unik, karena dia bukan manusia, tapi robot yang menyerupai manusia.

Robot ini akan dikirim ke luar angkasa tahun ini. Astronot robot bernama Robonaut 2 atau R2 akan menjadi penghuni tetap stasiun luar angkasa internasional.

Astronot robot ini merupakan proyek kerjasama antara NASA dengan General Motors (GM)-- perusahaan mobil asal Amerika Serikat.

Spesifikasi R2 tak sembarangan. Dia harus bisa menjadi asisten dan bekerja bersama manusia, baik astronot di luar angkasa maupung pekerja GM di Bumi.

Robot R2 seberat 300 pon itu terdiri dari kepala, badan, dengan dua lengan dan dua tangan. R2 akan diluncurkan bersamaan dengan peluncuran pesawat ulang alik Discovery , sebagai bagian dari misi STS-133 yang direncanakan September mendatang.

Sementara R2 mengangkasa, para insinyur di Bumi akan terus memonitor kerja robot tersebut di ruangan tanpa bobot.

Untuk sementara, aktivitas R2 akan dibatasi di laboratorium Destiny. Namun, di masa mendatang, dengan modifikasi tambahan, akan memungkinkan robot ini bekerja lebih luas, di luar atau di dalam kompleks stasiun luar angkasa.

"Proyek ini mewujudkan janji bahwa di masa depan, robot bisa bekerja di luar angkasa maupun di Bumi. Tak hanya untuk menggantikan manusia, tapi juga bekerja bersama manusia," kata Direktur Sistem Eksplorasi NASA Washington, John Olson, sperti dimuat laman NASA.

"Gabungan potensi robot dan manusia, akan memungkinkan kita untuk pergi jauh, mencapai lebih dari apa yang mungkin bisa kita bayangkan hari ini.

Tak hanya bentuknya yang seperti manusia, R2 juga mirip cara kerja manusia, bahkan bisa menggantikan manusia dalam tugas-tugas berbahaya.

Untuk saat ini, R2 masih berbentuk prototipe dan tidak memiliki perlindungan yang memadai untuk ada di luar stasiun ruang angkasa dalam temperatur ekstrim.


Sumber : VIVAnews

Militer AS Uji Coba Kendaraan Hipersonik

Militer Amerika Serikat (AS) kehilangan kontak dengan sebuah kendaraan hipersonik eksperimental di Samudera Pasifik. Menurut Turner Brinton dari Space News, DARPA (Defense Advanced Research Projects Agency) kehilangan kontak dengan kendaraan Falcon Hypersonic Technology Vehicle (HTV)-2 sembilan menit setelah diluncurkan.

HTV-2 merupakan pesawat pertama dari serangkaian eksperimen penerbangan. Rencananya, teknologi yang bisa dikerahkan untuk rudal-rudal konvensional jarak jauh di masa depan.

“Kendaraan tersebut diluncurkan dari Pangkalan Angkatan Udara Vandenberg di California, dengan sebuah roket Minotaur 4,” kata Brinton, seperti dikutip dari laman TG Daily, Selasa 27 April 2010.

Dibangun oleh Lockheed Martin Corp., pesawat HTV-2 meluncur di atas Samudera Pasifik dengan kecepatan 20 ribu kilometer per jam selama 30 menit. “Namun, sembilan menit setelah meluncur, DARPA kehilangan kontak dengan pesawat, dan penyebab kegagalan itu belum diketahui,” ujarnya.

Namun, Frank James dari NPR mencatat bahwa dalam masa-masa awal percobaan teknologi pertahanan, proyek militer teknologi tinggi biasanya ditandai dengan sejumlah kegagalan.

“Program angkasa luar AS pada akhir 1950-an juga terdapat kegagalan, jadi tidak heran, tes yang dilakukan militer pekan lalu untuk menguji Falcon dan menguji konsep pesawat hipersonik yang bisa melanglang buana dengan kecepatan hingga 20 kali lebih cepat dibanding kecepatan suara, juga mengalami kegagalan,” ucap James.

“Ide dari teknologi ini adalah menciptakan sebuah pesawat yang bisa mencapai lokasi-lokasi di Bumi dalam hitungan menit,” kata James.


Sumber : VIVAnews

Domain Berbasis Aksara Arab Sudah 'Online'

Setelah tahun lalu International Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) menyetujui karakter non-Latin digunakan pada alamat situs, kini negara-negara Arab sudah bisa menggunakan domain yang menggunakan aksara asli mereka.

Mesir, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menjadi negara-negara Arab pertama yang mendapatkan kode domain lokal yang ditulis dengan huruf Arab.

"Ketiga negara sudah bisa menggunakan nama domain dengan abjad Arab, yang ditulis dari kanan ke kiri," kata Kim Davies dari ICANN, dikutip dari situs BBC.

Padahal, sebelumnya kode negara Mesir, misalnya, masih harus ditulis dalam bahasa latin, yaitu dengan akhiran .eg (singkatan dari Egypt-red). Salah satu situs web yang telah menggunakan nama domain ini, yakni Kementrian Komunikasi Mesir.

Hal ini merupakan awal dari permintaan serupa bagi berbagai aksara non-Latin, seperti China, Thai, dan Tamil. Lebih dari 20 negara telah meminta persetujuan untuk mendapatkan domain berdasarkan aksara lokal mereka.

ICANN menjelaskan, bahwa domain internasional atau internationalised domain names (IDN), memang sudah bisa diterapkan, walaupun belum bisa sepenuhnya berjalan dengan baik. Tapi, Presiden ICANN Rod Beckstrom mendeskripsikan momen ini sebagai peristiwa yang bersejarah.

Peristiwa ini disebut-sebut sebagai perubahan besar yang terjadi di dunia web, sejak ditemukan pertama kali, 40 tahun silam.

"Lebih dari separuh penikmat internet di seluruh dunia tidak menggunakan huruf Latin sebagai bahasa asli mereka," kata Beckstrom. "IDN akan membuat internet menjadi lebih global dan dapat diakses oleh setiap orang."

ICANN mengingatkan, bahwa nama domain internasional belum bisa segera bekerja di semua PC, karena tak semua komputer menginstal paket bahasa tambahan di komputer mereka.

"Anda mungkin akan melihat beberapa string huruf atau angka yang rusak dan tak terbaca, atau beberapa tulisan 'aneh' di bar alamat url," kata Davies.

Namun, hal ini perlahan bisa diatasi dengan mengunduh language pack tambahan atau secara khusus mencari dan menginstal huruf yang mendukung bahasa yang diinginkan.


Sumber : VIVAnews

Nokia: iPhone dan iPad Langgar Hak Cipta

Nokia mengumumkan bahwa mereka baru saja mengajukan gugatan di Federal District Court di Western District of Wisconsin terhadap Apple. Produsen ponsel asal Finlandia tersebut mengklaim baik iPad dan iPhone melanggar lima hak cipta yang dimilikinya.

“Paten yang dipermasalahkan berhubungan dengan teknologi untuk memperbaiki transmisi suara dan data, menggunakan penempatan data di dalam aplikasi serta inovasi di bidang konfigurasi antena yang meningkatkan performa sekaligus menghemat tempat,” sebut Nokia.

“Penggunaan teknologi tersebut memungkinkan produk dibuat lebih kecil dan ringkas,” kata Nokia dalam pernyataannya, seperti dikutip dari PCWorld, 8 Mei 2010.

Meski pernyataan tersebut tampak rancu, gugatan tersebut tampak tepat mengena pada sasaran. Pasalnya, penempatan posisi data pada aplikasi kini menjadi fitur penting, khususnya di era teknologi berbasis lokasi seperti saat ini.

Langkah yang diambil Nokia tersebut mengejutkan komunitas teknologi karena mereka tidak pernah mengindikasikan pada publik bahwa ada hak cipta mereka yang dilanggar.

Meski demikian, gugatan tersebut bukanlah yang pertama terjadi di antara kedua perusahaan. Sebuah gugatan tahun lalu pernah diajukan Nokia terhadap Apple seputar penggunaan standar GSM, UMTS, dan Wi-Fi.


Sumber : VIVAnews

Pasca Gempa, Infrastruktur XL di NAD Normal

Gempa besar kembali mengguncang bumi Nanggroe Aceh Darussalam. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), mencatat gempa berkekuatan 7,2 skala Richter terjadi pada Minggu 9 Mei 2010, pukul 12.59 WIB.

PT XL Axiata Tbk (XL) mengatakan infrastruktur jaringan di sekitar lokasi terjadinya gempa bumi masih aman dan beroperasi seperti biasa.

"Hingga saat ini, jaringan XL aman dan dapat melayani pelanggan dengan normal di Aceh dan Sumatera Utara," ujar GM Corporate Communications XL Febriati Nadira pada VIVAnews melalui IM, Jakarta, hari ini.

Menurut informasi terbaru gempa berkekuatan 7,2 SR yang terjadi di 66 kilometer barat daya Meulaboh dengan kedalaman 30 kilometer di bawah laut disinyalir karena penunjaman lempeng Indo-Australia ke bawah lempeng Eurasia. Gempa terjadi di 3,61 LU, 95,84 BT, 66 Kilometer Barat Daya Meulaboh, NAD.

Di NAD dan Sumatera Utara, dilaporkan Ira, XL memiliki 1.442 BTS (2G/3G). Total BTS XL di seluruh Sumatera adalah 4.519 BTS (2G/3G).


Sumber : VIVAnews