Rabu, 27 Oktober 2010

Pesan Mbah Maridjan: Pemimpin Harus Bertindak Benar agar Dunia Tentram

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tak disangka, pertemuan KH Hasyim Muzadi dengan Mbah Maridjan pada tahun 2006 lalu, merupakan pertemuan terakhir Kiai Hasyim dengan Mbah Maridjan.

''Beliau merupakan sosok yang sederhana,'' tandas Sekjen ICIS serta pengasuh pondok Pesantren Al Hikam, KH Hasyim Muzadi, dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (27/10).

Namun pertemuan Kiai Hasyim dengan Mbah Maridjan yang merupakan Ketua Ranting NU di desanya sangat berkesan bagi sosok mantan Ketua PBNU ini.

''Saya menjadi ingat pesan Mbah Maridjan pada tahun 2006 lalu. Beliau berpesan dalam bahasa Jawa. 'Panjenengan sak konco poro piageng, kedah ''temen lan sak temene'' mugi ndonyane tenterem (Pak Hasyim dan para Pembesar harus benar dan bertindak sebenarnya agar dunia tenteram),'' papar Kiai Hasyim Muzadi.

''Hari ini Mbah Maridjan menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam keadaan sujud. Seakan memberitahu kita bahwa hanya sujud kepada Allah SWT yang bisa dan harus kita siapkan menghadapi segalanya, karena tak mungkin melalui rekayasa kita,' ungkap Kiai Hasyim Muzadi.

Bau Mayat Menyengat di Daerah Tsunami Mentawai

Padang (ANTARA) - Bau mayat semakin menyengat di daerah terkena tsunami Pulau Pagai, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena masih banyak jasad korban tewas belum dievakuasi.

"Bau mayat makin menyengat disini yang berasal dari jasad-jasad korban yang belum terevakuasi," kata anggota Bidang Informasi, Tim Penanggulangan Bencana Tsunami Mentawai, Hermansyah yang dihubungi ANTARA di Pulau Pagai, Rabu malam.

Menurut dia, masih banyak jasad belum terevakuasi karena pencarian pada Rabu (27/10) baru dilakukan sekitar 80 orang relawan yang tidak seimbang dengan banyaknya korban yang belum dievakuasi.

Seperti di Dusun Sabeugugung, Desa Betu Mongga, Pagai Selatan, masih banyak jenazah yang tergeletak dan belum dievakuasi karena keterbatasan jumlah relawan untuk mengevakuasi dan menguburkan para korban itu, tambahnya.

Karena itu, bau mayat semakin menyengat di dusun yang sebagian besar bangunannya telah tersapu gelombang tsunami yang terjadi Senin (25/10) malam, kata Hermansyah yang juga staf Dinas Kelautan dan Perikanan Mentawai.

Ia menyebutkan, tim SAR dan relawan yang datang ke Pagai dari Padang telah tiba dan diharapkan upaya pencarian dan evakuasi korban tewas bisa lebih cepat.

Bersamaan datangnya para relawan, juga telah tiba kiriman kantong mayat untuk mengevakuasi jasad korban sehingga bisa mempercepat pemakaman, tambahnya.

Gempa 7,2 SR diikuti tsunami melanda Kabupaten Kepulauan Mentawai dan sejumlah wilayah lainnya di Sumbar, pada Senin (25/10) malam.

Jumlah korban tewas akibat bencana ini yang telah terdata hingga Rabu malam, di Posko Bencana di Kantor Kecamatan Sikakap, tercatat 282 orang.

Sedangkan jumlah warga dilaporkan hilang dan belum ditemukan dilaporkan 411 orang.

Jumlah rumah yang rusak berat dan yang hilang diseret tsunami terdata sebanyak 426 unit dan yang rusak ringan 200 orang.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Sketsa (Desain Pemodelan Grafis)

Story Board (Desain Pemodelan Grafik)

Sketsa tersebut beralatar di sebuah aquarium. Dalam sketsa tersebut terdapat gambar ikan, bintang laut dan tumbuhan laut. Gambar ikan, tumbuhan dan gelembung air nantinya akan bergerak-gerak. Ikan akan bergerak kekanan dan kekiri, sedangkan gelembung air akan bergerak naik keatas.

Kamis, 03 Juni 2010

Teknologi Informasi

Komunikasi sebagai media pendidikan dilakukan dengan menggunakan media-media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, e-mail, dsb. Interaksi antara guru dan siswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media tersebut.
Guru dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan siswa. Demikian pula siswa dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet. Hal yang paling mutakhir adalah berkembangnya apa yang disebut “cyber teaching” atau pengajaran maya, yaitu proses pengajaran yang dilakukan dengan menggunakan internet. Istilah lain yang makin poluper saat ini ialah e-learning yaitu satu model pembelajaran dengan menggunakan media teknologi komunikasi dan informasi khususnya internet.

Menurut Rosenberg (2001; 28), e-learning merupakan satu penggunaan teknologi internet dalam penyampaian pembelajaran dalam jangkauan luas yang belandaskan tiga kriteria yaitu:

(1) e-learning merupakan jaringan dengan kemampuan untuk memperbaharui, menyimpan, mendistribusi dan membagi materi ajar atau informasi,

(2) pengiriman sampai ke pengguna terakhir melalui komputer dengan menggunakan teknologi internet yang standar,

(3) memfokuskan pada pandangan yang paling luas tentang pembelajaran di balik paradigma pembelajaran tradisional.

Saat ini e-learning telah berkembang dalam berbagai model pembelajaran yang berbasis TIK seperti: CBT (Computer Based Training), CBI (Computer Based Instruction), Distance Learning, Distance Education, CLE (Cybernetic Learning Environment), Desktop Videoconferencing, ILS (Integrated Learning Syatem), LCC (Learner-Cemterted Classroom), Teleconferencing, WBT (Web-Based Training), dsb.

Kembaran Matahari Ditemukan

Astronom Peru, Jorge Melendez dari Australian National University, dan Ivan Ramirez dari University of Texas di Austin, AS, telah menemukan “kembaran matahari” yang terbaik pada saat ini. Penemuan itu dicapai menggunakan teleskop 2.7 meter Harlan J. Smith di McDonald Observatory. Penemuan mereka menunjukkan bahwa komposisi kimia Matahari tidak seunik seperti yang dikira sebelumnya.

Bintang tersebut, HIP 56948, lebih mirip dengan Matahari daripada apapun juga yang pernah diketahui. Terletak sejauh 200 tahun cahaya di konstelasi Draco, bintang tersebut sekitar semiliar tahun lebih muda dibandingkan Matahari.

Sebelumnya, hanya tiga kembaran matahari yang telah diketahui, masing-masing adalah 18 Scorpii, HD 98618, dan HIP 100963. Namun, walaupun dalam beberapa hal memiliki kemiripan dengan matahari, ketiga bintang tersebut memiliki perbedaan mendasar pada kandungan lithiumnya yang jauh melebihi kandungan lithium pada Matahari. Kandungan lithium yang sangat sedikit pada Matahari sempat membuat para astronom beranggapan bahwa Matahari adalah bintang yang sangat unik diantara bintang-bintang lainnya.

Penemuan kembaran terbaru matahari ini mematahkan anggapan tersebut. HIP 56948 diketahui memiliki kandungan lithium yang sama rendah dengan Matahari. Studi ini juga mengungkap kembaran lain dari Matahari, HIP 73815, yang juga memiliki kandungan lithium yang sama rendah.

Pertanyaan mengenai keunikan pada Matahari berhubungan dengan apa yang dikenal sebagai “prinsip antropik” (anthropic principle), yang mempertanyakan mengenai apakah ada sesuatu yang khusus pada Matahari yang memungkinkan organisme hidup berkembang di tata surya kita. Penemuan ini tidak sepenuhnya menjawab pertanyaan tersebut, namun hanya menunjukkan bahwa keunikan itu jelas bukan terletak pada komposisi kimianya.

Temuan Melendez dan Ramirez ini mendukung kebalikan dari prinsip antropik, yang disebut sebagai pandangan “Copernician”, bahwa adalah mungkin keberadaan organisme hidup dapat ditemui di mana saja di alam semesta. Keduanya menyarankan bahwa bintang seperti HIP 56948 dapat menjadi target yang bagus bagi para periset pada program SETI (Search for-Extra Terresterial Intelligence).

Bintang tersebut telah dipelajari oleh Planet Search Program di McDonald Observatory yang dipimpin oleh astronom Bill Cochran dari University of Texas. Cochran beserta timnya menemukan bahwa, seperti halnya Matahari kita, HIP 56948 tidak memiliki planet dari kelas “hot Jupiter” — planet bermassa besar, memiliki periode orbit yang pendek, dan mengedari bintang induknya dalam jarak sangat dekat. Planet sejenis ini diketahui sangat umum. Hingga kini telah ditemukan lebih dari 200 bintang yang memiliki satu atau lebih planet kelas hot Jupiter yang mengorbit.

Pencarian “kembaran matahari” ini dianggap penting, karena para astronom menggunakan Matahari sebagai patokan dalam berbagai studi. Namun demikian, mereka tidak dapat mempelajari Matahari dengan cara yang sama sebagaimana mereka mempelajari bintang yang jauh, karena jaraknya yang terlampau dekat, dan penampakannya yang terlalu terang.

Kembaran matahari yang ditemukan di McDonald akan sangat bermanfaat dalam berbagai bidang dalam astrofisika. Diantaranya, bintang tersebut dapat membantu para astronom yang mempelajari komposisi kimia dari bintang, sekaligus memvalidasi model teoretis dari interior serta evolusi bintang. (astronomy.com)


Jumat, 14 Mei 2010

Hukum dan peraturan internet di Indonesia

Internet sebagai media informasi tidaklah terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki aturan “baku” yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif. Sebagai sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah sarana yang tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita tidak pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar aturan .

Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.

Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).

Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.

Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .

Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

[http://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/]